Biaya Nikah di KUA Terbaru: Kapan Gratis, Kapan Rp600.000?

Tips Pernikahan··5 menit baca
Biaya Nikah di KUA Terbaru: Kapan Gratis, Kapan Rp600.000?

Banyak calon pengantin bingung soal biaya nikah di KUA: ada yang bilang gratis, ada yang dimintai "uang transport penghulu", ada juga yang menerima pesan WhatsApp berisi tagihan. Padahal aturannya sederhana dan sudah ditetapkan negara. Di bawah ini rinciannya, lengkap dengan dasar hukum, cara bayar yang benar, dan hal-hal yang patut kamu curigai.

Rincian Biaya Nikah di KUA Menurut Aturan yang Berlaku

Biaya pencatatan nikah hanya punya dua skema, tergantung di mana dan kapan akad dilaksanakan. Per September 2026, Kementerian Agama kembali menegaskan skema ini dalam siaran resmi Kemenag tentang larangan pungutan tambahan dalam layanan nikah.

Lokasi dan waktu akadBiaya resmiKeterangan
Di kantor KUA, pada hari dan jam kerjaRp0Gratis, tidak ada pungutan apa pun
Di luar KUA (rumah, masjid, gedung), atau di luar hari dan jam kerjaRp600.000Disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Di luar KUA bagi warga tidak mampu atau korban bencanaRp0Bisa diberikan bila memenuhi syarat dan tata cara yang ditetapkan

Artinya, angka Rp600.000 itu bukan "tarif penghulu", melainkan setoran ke kas negara. Kemenag menyebut secara tegas bahwa tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, bensin, uang lelah, "seikhlasnya", atau istilah lain.

Dasar Hukumnya: PP dan PMA yang Perlu Kamu Tahu

Kalau suatu saat kamu perlu menunjukkan aturan ke pihak yang meminta biaya lebih, ini rujukan yang disebut Kemenag dalam penegasan terbarunya:

  • PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Di sinilah tarif nikah di luar KUA ditetapkan.
  • PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mengatur tata kelola pendaftaran sampai pencatatan nikah.
  • PMA Nomor 14 Tahun 2024, yang memuat syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp0 untuk warga tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang menikah di luar KUA.

Mungkin kamu juga pernah membaca PP 48 Tahun 2014 di artikel lama. Skema dua tarif memang mulai populer sejak aturan itu, tetapi rujukan yang dipakai Kemenag saat ini adalah PP 59/2018. Aturan bisa diperbarui, jadi saat mendaftar, tanyakan langsung ke KUA tempat akad apakah ada ketentuan terbaru. Tulisan ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum.

Nikah di Hari Sabtu, Minggu, atau Tanggal Merah

Banyak keluarga memilih akad di akhir pekan supaya kerabat bisa hadir. Itu boleh, dengan beberapa catatan. Kantor KUA beroperasi pada hari kerja, sehingga akad di hari libur dihitung sebagai layanan di luar jam kerja. Menurut ulasan detikHikmah tentang Pasal 16 PMA 30/2024, penghulu tetap bisa melayani akad di hari libur bila:

  1. Calon pengantin mengajukan surat permohonan dan mendapat persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah.
  2. Akad dilaksanakan di luar kantor KUA, misalnya di rumah, masjid, atau gedung.
  3. Dikenakan PNBP resmi Rp600.000 seperti nikah di luar KUA pada umumnya.

Jadi, kalau kamu ingin akad gratis, pilih hari kerja dan langsungkan di kantor KUA. Kalau ingin akad di rumah atau menyatu dengan resepsi, siapkan anggaran PNBP sejak awal. Untuk gambaran urutan acaranya, lihat juga panduan susunan acara akad nikah.

Cara Membayar Biaya Nikah di Luar KUA dengan Benar

Prinsip utamanya: uang tidak diserahkan tunai ke petugas, melainkan disetor ke kas negara lewat bank. Alurnya secara umum seperti ini:

  1. Daftar nikah di KUA kecamatan tempat akad, datang langsung atau lewat layanan daring resmi Kemenag. Syarat berkasnya bisa kamu cek di artikel daftar nikah online dan syarat-syaratnya.
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas KUA, termasuk data calon pengantin dan wali.
  3. Terima kode bayar bila akad di luar KUA atau di luar jam kerja. Kode ini dipakai untuk menyetor PNBP ke bank persepsi.
  4. Setor ke bank sesuai kode bayar, lalu simpan bukti setoran. Simpan juga salinannya di HP.
  5. Serahkan atau tunjukkan bukti setor ke KUA sesuai arahan petugas sebelum hari akad.

Kalau ada yang menawarkan "biar praktis, titip saja ke saya", sopan saja menolak dan minta kode bayar resmi.

Waspada Pungutan Liar dan Penipuan Atas Nama KUA

Penegasan Kemenag tahun ini muncul setelah ada aduan penipuan: calon pengantin dihubungi lewat WhatsApp oleh orang yang mengaku petugas KUA, lalu diminta membayar lewat QRIS dengan alasan biaya akomodasi atau transportasi. Supaya tidak tertipu, pegang checklist ini:

  • Jangan membayar berdasarkan pesan pribadi, tautan, nomor rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi.
  • Konfirmasi setiap tagihan langsung ke KUA tempat kamu mendaftar, lewat datang ke kantor atau kanal resmi yang diumumkan KUA.
  • Ingat angkanya: Rp0 di KUA pada jam kerja, Rp600.000 di luar KUA atau di luar jam kerja. Di luar itu, tidak ada tarif pencatatan lain.
  • Kalau sudah terlanjur transfer ke pihak tidak resmi, simpan tangkapan layar percakapan dan bukti transaksi untuk dilaporkan ke pihak berwenang.
  • Jaga data pribadi. Jangan mengirim foto KTP atau KK ke nomor yang tidak jelas.

Satu hal lagi: kebiasaan memberi "amplop terima kasih" ke penghulu juga sebaiknya dihindari. Kemenag sendiri mengingatkan bahwa pungutan di luar ketentuan tidak dibenarkan, dan warga diminta tidak membayar di luar ketentuan.

Biaya Nikah Lain yang Tetap Perlu Dianggarkan

Biaya pencatatan di KUA biasanya pos terkecil. Yang sering membengkak justru urusan acara: konsumsi, busana, dokumentasi, dekorasi, dan undangan. Beberapa tips agar anggaran tetap aman:

  • Pisahkan anggaran "wajib" (pencatatan nikah, mahar, keperluan akad) dari anggaran "acara" yang bisa disesuaikan.
  • Tentukan dulu lokasi akad. Pilihan di KUA atau di luar KUA langsung memengaruhi biaya resmi yang harus kamu siapkan.
  • Pakai rincian anggaran sebagai pegangan, misalnya dengan contoh pada artikel rincian biaya pernikahan sederhana.
  • Cari pos yang bisa dihemat tanpa mengurangi kesan, seperti ide-ide di cara menghemat biaya pernikahan.

Undangan termasuk pos yang mudah dipangkas. Di Kitaberdua kamu bisa membuat undangan digital lengkap dengan RSVP, peta lokasi, dan link personal per tamu langsung dari HP. Paket Gratis Rp0 sudah mencakup semua tema dan fitur (dengan iklan dan watermark), sedangkan Premium Rp50.000 per bulan per undangan menghapus iklan dan watermark. Kalau ingin mencoba, kamu bisa daftar dan buat undangan gratis sambil menunggu jadwal akad dari KUA.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah nikah di KUA benar-benar gratis?

Ya, bila akad dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biayanya Rp0 alias gratis. Tidak ada pungutan tambahan dalam bentuk apa pun.

Berapa biaya nikah di rumah atau di gedung?

Biayanya Rp600.000 yang disetor sebagai PNBP ke kas negara melalui bank, bukan dibayarkan ke petugas. Ketentuan yang sama berlaku untuk akad di luar hari dan jam kerja.

Apakah ada keringanan untuk keluarga tidak mampu?

Ada. Warga tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang menikah di luar KUA bisa mendapat tarif Rp0 sesuai syarat dalam PMA 14/2024. Tanyakan dokumen pendukungnya ke KUA setempat.

Bagaimana kalau ada petugas yang meminta uang tambahan?

Tolak dengan sopan, minta kode bayar resmi, dan konfirmasi ke Kepala KUA. Bila perlu, laporkan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Agama dengan menyertakan bukti.

Foto sampul: Mariano Rivas di Unsplash

Artikel Lainnya