Bagaimana tanggapanmu dengan nikah beda agama? Setiap orang pasti menginginkan satu kali pernikahan yang dapat dipertanggung jawabkan sampai akhir hayat. Dapat hidup dengan orang terkasih dan memiliki keluarga yang harmonis juga merupakan impian semua orang di dunia ini. Akan tetapi, terkadang beberapa kendala hadir dalam ikatan hubungan. Salah satunya adalah beda keyakinan antara dua orang yang saling mencintai yang menimbulkan terjadinya nikah beda agama.
Kendala tersebut banyak dialami oleh masyarakat di Indonesia. Lalu, apakah niat baik suatu pasangan yang beda keyakinan akan tetap dilaksanakan? Bagaimana perspektif nikah beda agama dalam hukum yang ada?
Perspektif Hukum Nikah Beda Agama
Apabila sepasang kekasih berpegang teguh pada ajaran yang sama, sudah pasti keharmonisan rumah tangga akan terwujud. Namun, tidak sedikit pasangan yang memutuskan untuk menjalin hubungan dengan orang yang beda keyakinan.
Di negara kita, nikah beda agama menjadi persoalan yang tidak sederhana. Gesekan social budaya dan sistem birokrasi yang sulit, menjadi alasan batal menikah bagi beberapa pasangan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Makanya, tidak ada pernikahan yang sah di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Kendati demikian, pernikahan beda agama tidak benar-benar dilarang di negara kita. Pasangan beda keyakinan yang serius melangsungkan pernikahan dapat meminta penetapan dari pengadilan. Meskipun tugas utama dari kantor catatan sipil adalah mencatat bukan mengesahkan.
Nikah Beda Agama dalam Islam
Dengan adanya pernikahan, diharapkan dapat menjaga dan melestarikan alam beserta isinya ini dengan baik. Menurut Islam, nikah merupakan ibadah terpanjang selama manusia hidup di bumi serta penyempurna setengah dari agama seseorang. Oleh karena itu, pahalanya amat besar.
Beberapa umat Islam menjalin suatu hubungan dengan orang yang beda keyakinan, bahkan hingga naik di pelaminan. Lalu, bagaimana hukum nikah beda agama dalam pandangan Islam?Dari banyaknya dalil serta fatwa yang ada, nikah beda agama tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini diperkuat dengan adanya salah satu syarat nikah yang telat ditentukan dalam syariat Islam sejak dulu, yaitu beragama Islam.
Salah satu tujuan menikah adalah membangun rumah tangga yang satu tujuan supaya menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Jika salah satunya beda keyakinan, tidak bisa dipastikan dapat beribadah dengan baik dalam membangun rumah tangga. Larangan menikah beda keyakinan, sejatinya tidak dilakukan oleh Islam saja, tapi agama lain turut melarangnya, dengan alasan yang kurang lebih sama.
Tinjauan Hukum Nikah Beda Agama
Indonesia merupakan negara hukum, dapat dipastikan bahwasannya semua tindakan akan dipayungi oleh hukum yang ada tak terkecuali pernikahan beda agama. Banyak sekali pasal-pasal yang mengatur tentang pernikahan. Dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pasal 40 disebutkan bahwa dilarang melangsungkan perkawinan antara pria dengan wanita karena keadaan tertentu, dimana salah satunya tidak beragam Islam.
Juga dalam Bab I Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan, “Menikah merupakan ikatan lahir serta batin antara pria dengan wanita sebagai suami istri yang bertujuan membangun rumah tangga bahagia yang kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Meninjau dari kedua hukum yang menitikberatkan pernikahan dalam hukum agama, sehingga penentuan boleh tidaknya nikah beda agama tergantung pada ketentuan agama masing-masing.