Sebelum daftar nikah, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat pernikahan. Selain itu, biaya pernikahan juga harus dipertimbangkan sebagai syarat menikah.
Mengingat syarat menikah yang cukup banyak memang harus dipersiapkan jauh-jauh hari agar lebih matang dan tidak menganggu persiapan lainnya. Dengan melengkapi syarat nikah ini nantinya akan lebih memudahkan calon pengantin.
Lengkapi Syarat Daftar Nikah Berikut!
Prosesi pernikahan berbeda-beda sesuai dengan agama, adat dan istiadat, hingga ketentuan masing-masing daerah. Perhatikan dan lengkapi syarat menikah dengan baik dan detail agar perencanaan menikah berjalan dengan lancar.
Adapun syarat daftar nikah adalah sebagai berikut:
- N1 – surat keterangan nikah.
- N2 – surat keterangan asal-usul.
- N3 – surat persetujuan menikah dari kedua mempelai.
- N4 – surat keterangan orang tua.
- N7 – surat pemberitahuan untuk menikah, jika calon mempelai berhalangan maka bisa diwakilkan oleh walinya.
- Melakukan imunisasi TT1 dan TT II bagi calon pengantin Wanita, dibuktikan dengan kartu imunisasi.
- Biaya pencatatan nikah.
- Mengajukan surat izin pengadikan jika tidak ada izin dari orang tua atau wali.
- Pas foto ukuran 3×2, 3 lembar.
- Izin atau dispensasi dari pengadilan jika calon suami berusia 19 tahun dan calon istri berusia 16 tahun.
- Surat izin dari atasan untuk anggota TNI/POLRI.
- Dispensai bagi suami yang ingin menikahi lebih satu perempuan.
- Akta cerai bagi yang sudah pernah menikah dan sudah cerai.
- Surat kematian bagi duda atau janda.
Dokumen di atas sebagai syarat menikah yang harus dipersiapkan. Jika sudah dilengkapi maka calon pengantin bisa mengurus di KUA untuk mengajukan pendaftaran pernikahan.
Prosedur Daftar Nikah di KUA
- Pertama, calon pengantin mengajukan surat izin dari RT/RW setempat.
- Setelah itu, mengurus surat pengantar menikah di kelurahan.
- Calon pengantin mengurus ke KUA tempat pernikahan.
- Jika pernikahan dilangsungkan kurang dari 10 hari maka perlu meminta dispensasi nikah. Namun, jika pernikahan lebih dari 10 hari maka bisa langsung melakukan pernikahan.
- Pelaksanaan akad nikah di KUA tidak perlu mengeluarkan biaya, sedangkan jika dilakukan di luar KUA harus membayar biaya pernikahan.
- Bukti pembayaran bisa diserahkan ke KUA sekaligus dicek data calon pengantin dan walinya.
Prosedur Daftar Nikah Secara Online
Selain datang langsung ke KUA, daftar menikah juga bisa dilakukan secara online. Pendaftaran online ini syaratnya sama seperti daftar langsung di KUA. Namun, ada beberapa hal yang membedakan yaitu prosedurnya. Cara melakukan daftar nikah online sebagai berikut:
- Akses melalui laman simkah.kemenag.go.id dan pilih menu Daftar Nikah.
- Pilih lokasi akah nikah berdasarkan propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
- Pilih waktu dan tanggal akad nikah.
- Jika jadwal tersedia maka bisa klik opsi lanjut.
- Isi data diri kedua calon pengantin sekaligus orang tua/wali.
- Ceklis persyaratan dokumen.
- Masukan nomor handphone aktif.
- Upload pas foto sesuai persyaratan.
- Cek bukti pendaftaran.
Nah, itulah beberapa rangkaian cara melakukan pendaftaran pernikahan baik secara online maupun datang langsung ke KUA. Jangan lupa lengkapi semua dokumen agar pernikahan Anda berjalan dengan lancar. Selamat mencoba!